Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit

  1. Membawa surat permohonan perbaikan peralatan medis/non medis

  1. Petugas ruangan membawa surat permintaan perbaikan peralatan
  2. Surat diterima Unit Pelaksana Fasilitas IPSRS dan diteruskan ke Kepala IPSRS
  3. Kepala IPSRS menerbitkan Surat Perintah Kerja kepada Tim IPSRS atau pihak ke tiga bila kerusakan berat
  4. Dilakukan proses perbaikan peralatan
  5. Peralatan yang telah diperbaiki akan diserah terimakan oleh unit pelaksana fasilitas kepada kepala IPSRS
  6. Setelah di uji fungsi, peralatan di serah terimakan kepada ruangan pengirim dan dibuat berita acara serah terima peralatan

Waktu tanggap kerusakan alat

1. berdasarkan Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2017

2. berdasarkan pembiayaan BPJS

Pelayanan Rumah Sakit

Penanganan pengaduan akan di layani oleh tim pengaduan dan akan di carikan solusi terbaik tapi bila tidak ada solusi yang di dapat maka penanganan pengaduan akan di serahkan ke bagian managemen sebagai pengambil kebijakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit"