Perawatan Jenazah

  1. Tidak ada persyaratan apapun dalam mendapat pelayanan Perawatan Jenazah

  1. Keluarga Jenazah mengurus administrasi di bagian loket dengan membawa surat pengantar dari ruang perawatan/IGD
  2. Keluarga akan menerima surat keterangan kematian dan surat pengantar dari RS
  3. setelah membawa Jenazah, keluarga dapat membawa Jenazah dari kamar mayat RS

Waktu tanggap pelayanan pemulasaraan jenazah setelah di kamar jenzah

1. berdasarkan Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2017

2. berdasarkan pembiayaan BPJS

Pelayanan Rumah Sakit

Penanganan pengaduan akan di layani oleh tim pengaduan dan akan di carikan solusi terbaik tapi bila tidak ada solusi yang di dapat maka penanganan pengaduan akan di serahkan ke bagian managemen sebagai pengambil kebijakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perawatan Jenazah"