Standar Pelayanan Penetapendayagunaan Aparatur Negara Dan Penegasan Batas Desa

  1. Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang belum melaksanakan Penetapan dan Penegasan batas yang memenuhi unsur teknis sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, baik yang menyampaikan surat dan atau tidak menyapaikan surat ke Bupati Bengkulu Utara.

  1. 1. Penggaraan Kouta Desa pertahun Guna Penetapan dan Penegasan Batas Desa hingga seluruh Desa dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara teranggarkan
  2. 2. Membuat, merumuskan dan atau memfasilitasi Pembentukan Tim Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara ditetapkan dengan Keputusan Bupati
  3. 3. Memfasilitasi Tim Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, guna melaksanakan rapat persiapan, sosialisasi dan atau mediasi dalam proses Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
  4. 4. Memfasilitasi Tim Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, guna Pelaksanakan Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Desa
  5. 5. Memfasilitasi Tim Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, guna menyapaikan laporan hasil Penetapan dan penegasan Batas Wilayah Desa Berupa Peta Wilayah Desa.

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Peta Desa

  1. Datang Langsung Ke Bagian Pemerintah Desa
  2. Telpon Ke HP 081267548386/082281347188
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penetapendayagunaan Aparatur Negara Dan Penegasan Batas Desa"