Sesuai dengan jenis pelayanan 1-2 hari selesai |
Sesuai tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Peraturan Gubernur |
1. Penjualan buah, 2. Pengemasan buah
1. Melapor ke Kantor UPTD. BBI. Tanaman Pangan Dan Hortikultura |
2. Mengisi Kotak Saran |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store