Mata Entris

  1. Petugas Pohon Induk, PBT/THL
  2. Petugas PNBP
  3. Penangkar, petani, masyarakat umum

  1. Mengisi form permintaan entris
  2. Alamat penangkar, petani, masyarakat umum

Sesuai dengan jenis pelayanan 1-2 hari selesai

 Sesuai tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Peraturan Gubernur

1. Pengambilan mata entris, 2. Pengemasan mata entris

1. Melapor ke Kantor UPTD. BBI. Tanaman Pangan Dan Hortikultura
2. Mengisi Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mata Entris"