Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. membuat permohonan pengaduan mediasi perselisihan HI yang berisi (Nama, Alamat dan Nomor HP yang aktif)
  2. Surat Perundingan secara Bipartit
  3. Risalah Perundingan
  4. Perjanjian Kerja

  1. Semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam buku pengaduan oleh petugas penerima pengaduan, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial dan disampaikan kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja
  2. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja menindaklanjuti pengaduan yang terjadi dengan mengkoordinasikan kepada kepala seksi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial
  3. Kepala seksi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial menyampaikan tindak lanjut pengaduan kepada petugas penerima pengaduan untuk disampaikan kepada pengadu secara tertulis

Waktu penyelesaian pencatatan Bipartit maksimal 30 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Non Perizinan Bidang Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial

Prosedur Penerimaan Pengaduan

  1. Pengaduan melalui Petugas Penerima Pengaduan
  2. Pengadu mendatangi petugas penerima pengaduan
  3. Petugas penerima pengaduan menerima pengadu kemudian menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi
  4. Pengaduan disampaikan secara tertulis, kemudian petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store