Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)

  1. Blanko permohonan bermaterai Rp 6000,- yang telah diisi oleh Pemohon (Pemilik/ Pimpinan usaha)
  2. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa (apabila yang mendaftarkan izin bukan Pemohon)
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Fotocopy Izin Lokasi
  6. Fotocopy izin lingkungan (SPPL / UKL-UPL/ AMDAL, berdasarkan penapisan)
  7. Fotocopy Akta Notaris, Akta Pendirian, Akta Perubahan (bila ada), beserta Pengesahannya (bagi Pemohon Bebadan Hukum)
  8. Fotocopy bukti kepemilikan tanah
  9. Fotocopy NPWP
  10. Fotocopy tanda keanggotaan Asosiasi (untuk pengembang perumahan bila diperlukan)
  11. Gambar Site Plan yang telah sesuai berdasar ketentuan dan telah disahkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, beserta file dalam bentuk format pdf
  12. Rekomendasi Teknis penggunaan dan pemanfaatan tanah dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,

  1. Pemohon memasukkan berkas permohonan ke loket pendaftaran sebanyak 2 (dua) rangkap, 1 (satu) berkas asli dan 1 (satu) berkas copy. 2. Berkas diverifikasi oleh petugas loket pendaftaran apabila telah sesuai dengan persyaratan maka akan diberikan tanda terima permohonan izin,apabila belum sesuai dengan persyaratan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. 3. Copy berkas permohonan diteruskan ke Kantor Pertanian Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan pertimbangan teknis. 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Pertanahan, Permohonan Izin Lokasi dapat Ditolak atau Disetujui. - Jika Ditoak, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon - Jika Disetujui, berkas diproses untuk diterbitkan Keputusan Pemberian Izin Lokasi. 5. Petugas Loket Pengambilan menghubungi pemohon untuk menyampaikan status permohonan : - Jika Ditolak, pemohon diminta untuk mengambil berkas permohonan izin lokasi dengan menyeraahkan Tnada Terima Permohonan Izin. - Jika Disetujui, pemohon diminta untuk mengambil Izin Lokasi dengan menyerahkan Tanda Terima Permohonan Izin. 6. Pemohon datang keLoket Pengambilan untuk : - Jika Ditolak, mengambil berkas permohonan Izin Lokasi - Jika Disetujui, mengambil Keputusan Pemberian Izin Lokasi

  1. Pemohon Mengajukan permohonan
  2. Petugas Pelayanan Cek berkas permohonan (±10 menit)
  3. Petugas Pelayanan melakukan Entry berkas permohonan yang sudah lengkap  (+ 5 menit)
  4. Apabila berkas tidak lengkap permohonan akan dikembalikan
  5. Kasi Perizinan memvalidasi berkas (±10 menit)
  6. Kasi Perizinan mengagendakan rapat/membuat surat undangan dan distribusi surat (±2 jam)
  7. Kepala Dinas menandatangani undangan rapat (+ 5 menit)
  8. Tim Kerja Teknis melakukan rapat teknis/penjelasan (+ 2 jam)
  9. Tim Kerja Teknis lakukan peninjauan lapangan (+ 4 jam)
  10. Buat Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL)  (+ 4 menit)
  11. Jika BAPL ditolak Petugas Pengelola menyusun surat penolakan permohonan izin (+ 15 menit)
  12. Kasi Perizinan Paraf surat penolakan (+ 5 menit)
  13. Kepala Dinas tanda tangan surat penolakan (+ 10 menit)
  14. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas penolakan kepada pemohon (+ 5 menit)
  15. BAPL diterima, Tim Kerja Teknis memuat rekomendasi dengan melampirkan Gambar situasi bangunan (+ s hari) dan melampirkan Surat Ketetapan Retribusi (SKR)
  16. Kasi Penetapan Retribusi menghitung dan menetapkan SKR (+ 15 menit) dan menyerahkan kepada pemohon
  17. Pemohon menerima SKR dari Kasi Penetapan Retribusi dan membayarkan retribusi melalui bendahara penerimaan/Teler Bank
  18. Bendahara Penerimaan/Teller Bank terima setoran dan beri bukti pembayaran (+ 15 menit)
  19. Petugas Pengelola buatkan naskah surat izin (+ 2 hari)
  20. Kasi Perizinan paraf surat izin(+ 30 menit)
  21. Kepala Dinas tanda tangan surat izin (+ 15 menit)
  22. Petugas Pelayanan serahkan Surat Izin kepada Pemohon (+ 5 menit)

Tidak Ada

Perizinan

  1. Kegiatan penanganan pengaduan pelayanan perizinan dan non perizinan, adalah kegiatan penanganan pengaduan pelayanan perizinan dan non perizinan di Lingkungan DPMPTSPTK Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
  2. Pemohon menyampaikan pengaduan, melalui Tatap Muka atau Blanko Kritik dan Saran atau Website atau Telepon atau Faximile atau SMS atau Surat Pembaca, dll.
  3. Petugas Informasi dan Pengaduan mengadministrasi pengaduan di buku agenda
  4. Kepala Seksi (Kasi) memproses pengaduan
  5. Apabila pengaduan dapat ditindaklanjuti, Kasi membuat Berita Acara Pengaduan dan melaporkan kepada Kepala Dinas
  6. Petugas Informasi dan Pengaduan menyampaikan tindaklanjut pengaduan kepada Pemohon
  7. Apabila pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti, Kasi melaporkan pengaduan yang tidak dapat ditindaklanjuti kepada Kadis
  8. Kepala Dinas memerintahkan untuk segera dilakukan rapat Tim Teknis
  9. Tim Kerja Teknis melakukan peninjauan ke lapangan dan Rapat Tim Teknis
  10. Tim Kerja Teknis membuat Berita Acara Pengaduan dan meaporkannya kepada Kepala Dinas PMPTSPTK
  11. Petugas Informasi dan Pengaduan menyampaikan tindaklanjut pengaduan kepada Pemohon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store