Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sekaa Geguntangan

  1. SURAT PERMOHONAN
  2. DOMISILI
  3. FC KTP PENGURUS
  4. SUSUNAN PENGURUS

  1. membawa berkas pada bagian sekretariat lantai 2 disbud
  2. pada bagain sekretariat akan memeriksa kembali berkas tsb, selanjutnya jika sudah lengkap, bagian yg menangani akan memberikan nomer pengesahan
  3. setelah itu bagian sekretariat akan membawa berkas tsb pada bidang yang akan memprose SKT tsb.
  4. bidang yang menangani akan memproses SKT tsb, lalu membawa dan meminta TTD Kepala OPD
  5. selanjutnya setelah semua slesai masyarakat yang membawa berkas mengambil kembali pada bidang sekretariat

3 sampai 5 hari

tidak ada pungutan biaya

Surat Keterangan Terdaftar yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung

1. datang langsung ke Dinas Kebudayaan Kabupaten badung

2. melalui kotak saran

3. melalui tlp : (0361)9009274

4. melalui email : dinaskebudayaanb@gmail.com

5. melaui aplikasi Sidumas 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sekaa Geguntangan"