Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sekaa Tari

  1. SURAT PERMOHONAN
  2. DOMISILI LEMBAGA
  3. FOTO COPY KTP PENGURUS
  4. SUSUNAN PENGURUS

  1. membawa berkas pada bagian sekretariat, lalu akan diperiksa, setelah iti bagian yang menangani akan memberikan nomer pengesahan, dan membawa pada bidang yang menangani , selanjutnya akan dioroses di bidang tsb serta meminta ttd kepala OPD

3 sampai 5 hari

tidak ada pungutan biaya

Surat Keterangan Terdaftar yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung

1. datang langsung ke Dinas Kebudayaan Kabupaten badung

2. melalui kotak saran

3. melalui tlp : (0361)9009274

4. melalui email : dinaskebudayaanb@gmail.com

5. melaui aplikasi Sidumas 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sekaa Tari"