Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sekaa Gong

  1. Surat Permohonan
  2. domisili lembaga
  3. foto copy KTP
  4. SUSUNAN PENGURUS

  1. Membawa berkas pada bagian sekretariat disbud lantai 2
  2. pada bagian sekretariat akan memeriksa berkas tsb
  3. setelah semuanya lengkap, bagian sekretariat akan memberikan nomer pengesahan
  4. bagian sekreteriat membawa berkas tsb pada bidang yang menangani pengesahan tsb
  5. bidang yng menangai akan membawa dan meminta tanda tangan OPD

2 sampai 5 hari

tidak ada pungutan biaya

Surat Keterangan Terdaftar yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung

Pengajuan SKT Sekaa Gong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sekaa Gong"