Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pesraman

  1. Surat Permohonan
  2. Domisili Lembaga
  3. KTP
  4. Susunan Pengurus

  1. membawa pengesahan pada bagian sekretariat lantai 2 disbud badung
  2. pada bagian sekretariat akan diregistrasi apakah berkas tsb sesuai dengan aturan pada dinas kebudayaan
  3. stlh semuah berkas selesai di registrasi, pada bagian sekretariat akan memberikan nomer pengesahan
  4. setelah itu bagian sekretariat akan membawa berkas tsb ke bagian yg menangani peraman atau pada lantai 3 bidang sejarah cagar budaya
  5. pada bagian sejarah dan cagar budaya (SCB) akan memproses pengesahan tsb, lalu membawa ke Bp. Kadis agar di TTD

2 sampai 5 hari

tidak ada pungutan biaya

Surat Keterangan Terdaftar yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung

1. datang langsung ke Dinas Kebudayaan Kabupaten badung

2. melalui kotak saran

3. melalui tlp : (0361)9009274

4. melalui email : dinaskebudayaanb@gmail.com

5.melalui aplikasi Lapor! SP4N

5. melaui aplikasi Sidumas 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pesraman"