Pelayanan Legaliser Ijazah Paket A/B/C

  1. Ijazah Asli
  2. Foto Copy Ijazah

  1. Pemohon menyerahkan dokumen kepada petugas bidang PAUD
  2. Petugas bidang PAUD menerima dan mengeek kelengkapan berkas
  3. Petugas bidang PAUD menyerahkan berkas kepada kasi untuk diparaf
  4. Kabid PAUD menandatangani legalisir ijazah
  5. Selesai, Pemohon dapat langsung menerima ijazah yang telah dilegalisir

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir ijazah PAUD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Legaliser Ijazah Paket A/B/C"