Pengajuan Nomor Pokok Seklolah Nasional (NPSN)

  1. Surat Permohonan
  2. Ijin Pendirian Sekolah
  3. . Ijin Operasional

  1. Sekolah menyerahkan Dokumen Kelengkapan Pengajuan NPSN
  2. Petugas Bag. Umum menerima Dokumen pengajuan NPSN : 1). Surat Permohonan 2). Ijin Pendirian Sekolah 3). Ijin Operasional
  3. Operator dinas memverikasi usulan pengajuan NPSN, mengupload dokumen NPSN ke laman http/:vervalsp.kemdikbud.go.id
  4. Operator PDSPK melakukan persetujuan dan menerbitkan NPSN
  5. Kepala Dinas menandatangani sertifikat NPSN

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Pokok Seklolah Nasional (NPSN)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Nomor Pokok Seklolah Nasional (NPSN)"