Pelayanan Ambulans Dan Mobil Jenazah

  1. Membawa surat rujukan ke rumah sakit yang akan dirujuk

  1. Keluarga pasien mengurus surat rujukan ke perawat jaga
  2. mengurus admisi ke bagian administrasi dan kasir RSU
  3. Supir Ambulance akan mengurus operasional di kasir
  4. Ambulance akan menuju lokasi penjemputan pasien
  5. ambulance akan mengantar pasien ke RS yang dituju bersama perawat pendamping
  6. Setelah menyelesaikan admisi, perawat akan meminta persetujuan pelimpahan berkas dengan di legalisasi cap dan tanda tangan penanggung jawab RS yang dituju

Kecepatan memberikan pelayanan ambulans/mobil jenazah di rumah sakit ≤ 30 menit

1. berdasarkan Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2017

2. berdasarkan pembiayaan BPJS

Pelayanan Rumah Sakit

Penanganan pengaduan akan di layani oleh tim pengaduan dan akan di carikan solusi terbaik tapi bila tidak ada solusi yang di dapat maka penanganan pengaduan akan di serahkan ke bagian managemen sebagai pengambil kebijakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulans Dan Mobil Jenazah"