Adminitrasi Pelayanan Penertiban Rekomendasi IUPPT, IUPP, IUTM DAN TDG Dinas Perdagangan

  1. Permohonan IUPPT, IUPP, IUTM, dan TDG

  1. Orang/Badan/CV/PT mengajukan permohonan ke DPMPTSP Bojonegoro
  2. Apabila berkas lengkap, dan setelah proses dari DPMPTSP, pemohon diarahkan kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro untuk memberikan rekomendasi IUPPT, IUPP, IUTM, dan TDG
  3. Apabila telah keluar rekomendasi IUPPT, IUPP, IUTM, dan TDG dari Dinas Perdagangan, akan dilaksanakan peninjauan lokasi, pembuatan undangan, berita acara dan pembuatan rekomendasi IUPPT, IUPP, IUTM, danTDG dari DPMPTSP
  4. Penerbitan Izin (SK)
  5. Koreksi dari pejabat berwenang DPMPTSP
  6. Penyerahan Izin (SK) kepada pemohon

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi IUPPT, IUPP, IUTM, danTDG dari Dinas Perdagangan

  1. Melalui konsultasi langsung (datang langsung di kantor)
  2. Melalui email : dinasperdaganganbjn@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Adminitrasi Pelayanan Penertiban Rekomendasi IUPPT, IUPP, IUTM DAN TDG Dinas Perdagangan"