Pelayanan Administrasi Pelayanan Tera / Tera Ulang di Tempat Pakai

  1. Permohonan Tera
  2. Alat yang akan ditera/tera ulang

  1. Wajib TTU mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke kantor Unit Metrologi Legal (UML)
  2. Pelaksana administrasi menerima permohonan & memeriksa ruang lingkup pelayanan. Jika masuk ruang lingkup maka meregister permohonan, menyusun jadwal dan SPT. Jika tidak maka permohonan ditolak, diinventarisasi untuk di TTU melalui MoU atau Fasilitasi TTU
  3. Kepala UML menerbitkan SPT
  4. Para penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dicap sah dan/atau cerapan TTU diserahkan ke Pelaksana adm. untuk SKHP. Jika batal maka UTTP dicap batal dan diinformaskan ke Wajib TTU untuk diperbaiki
  5. Pelaksana administrasi mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera
  6. Kepala UML menandatangani SKHP
  7. Pelaksana administrasi menerbitkan SKHP, menerbitkan Kwitansi, memberkaskan dokumen TTU UTTP
  8. Wajib TTU menerima SKHP

Sesuai Syarat Teknis UTTP

Sesuai Syarat Teknis UTTP

Surat Keterangan Hasil Peneraan (SKHP)

  1. Melalui konsultasi langsung (datang langsung di kantor)
  2. Melalui email : dinasperdaganganbjn@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pelayanan Tera / Tera Ulang di Tempat Pakai"