Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Tugas Pendampingan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

  1. Surat permohonan Tugas Pendampingan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ;
  2. Profil Panti ;
  3. Fotokopi Izin ;
  4. Fotokopi Akta Notaris pendirian Orsos/Yayasan (legalisir) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus dilampiri dengan susunan pengurus lengkap ;
  5. AD/ART Orsos/Yayasan ;
  6. NPWP Orsos/Yayasan ;
  7. Uraian Sumber dana dan Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan ;
  8. Profil Orsos/Yayasan ;
  9. Surat Keterangan domisili dari Kelurahan setempat.

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses , jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Surat Perintah Tugas Pendampingan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Tugas Pendampingan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak alamat Jl. Salak no. 51 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 465611
  3. Email :  dinsosp3a.kotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www.dinsos.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Dinas Sosial Kota Madiun
  6. Instagram : Dinas Sosial Kota Madiun
  7. Linkedin : Dinas Sosial Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Tugas Pendampingan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak"