Permohonan Surat Keterangan NJOP

  1. Surat permohonan.
  2. Foto Copy KTP pemohon.
  3. Foto Copy Sertifikatyang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Foto Copy SPPT.
  5. Surat kuasa bila dikuasakan.
  6. NOP penyanding apabila obyek belum memiliki sertifikat.

  1. Wajib pajak datang dan mengambil nomor antrian pada mesin antrian yang tersedia.
  2. Wajib pajak duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju.
  3. Wajib pajak menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan menerima dan meneliti berkas permohonan.
  5. Jika lengkap, maka akan diberikan resi/jadwal pengambilan dokumen, jika tidak lengkap maka wajib pajak kembali untuk melengkapi berkas.
  6. Wajib pajak daerah menunggu dirumah, dan kembali sesuai tanggal yang tertera di resi pengambilan dokumen.

Proses pengajuan permohonan, pengecekan berkas dan pencetakan Surat Keterangan NJOP selama 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan NJOP

https://www.lapor.go.id/
https://sidumas.badungkab.go.id/
https://badungkab.go.id/instansi/bapenda/aspirasi 
Kotak Saran
Call Centre (0361) 410370

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bapenda.badungkab.go.id/Permohonan.Surat.Keterangan.NJOP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan NJOP"