Pelayanan Tera / Tera Ulang di Luar Kantor

  1. Permohonan Tera
  2. Alat yang akan ditera/tera ulang

  1. Pelaksana administrasi mengirimkan undangan/ pemberitahuan sidang TTU ke seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro;
  2. Pelaksana administrasi menyusun draft SPT Penera
  3. Kepala UML Menandatangani SPT penera
  4. Pelaksana administrasi meregister menginventarisasi Wajib TTU yang hadir
  5. Para penera Melakukan pengujian TTU, jika sesuai persyaratan maka UTTP dicap sah dan data TTU diserahkan ke Pelaksana adm. untuk SKHP. Jika batal maka UTTP dicap batal dan diinformaskan ke Wajib TTU untuk diperbaiki
  6. Pelaksana administrasi mempersiapkan konsep SKHP sesuai data dari Penera
  7. Kepala UML memeriksa dan menandatangani SKHP
  8. Pelaksana administrasi menerbitkan SKHP, menerbitkan Kwitansi, memberkaskan dokumen TTU UTTP.
  9. Wajib TTU menerima SKHP

Sesuai Syarat Teknis UTTP

Sesuai Syarat Teknis UTTP

Surat Keterangan Hasil Peneraan (SKHP)

  1. Melalui konsultasi langsung (datang langsung di kantor)
  2. Melalui email : dinasperdaganganbjn@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera / Tera Ulang di Luar Kantor"