Proses pengajuan permohonan, pengecekan berkas dan pencetakan Surat Keterangan Lunas (SKL) PBB-P2 selama 2 hari
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Lunas (SKL) PBB-P2
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store