Permohonan Surat Keterangan Lunas (SKL) PBB-P2

  1. Surat Permohonan .
  2. Nomor Objek Pajak.
  3. Print out pembayaran PBB P-2.

  1. Wajib pajak datang dan mengambil nomor antrian pada mesin antrian yang tersedia.
  2. Wajib pajak duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju.
  3. Wajib Pajak menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan menerima permohonan dan memeriksa kartu data.
  5. Apabila ada tunggakan pajak, wajib pajak melunasi terlebih dahulu pajak yang terutang. Bila pajak sudah dilunasi, wajib pajak menerima tanda terima berkas dan datang kembali pada tanggal yang sudah ditentukan untuk mengambil SKL.

Proses pengajuan permohonan, pengecekan berkas dan pencetakan Surat Keterangan Lunas (SKL) PBB-P2 selama 2 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lunas (SKL) PBB-P2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bapenda.badungkab.go.id/Permohonan.Surat.Keterangan.Lunas.(SKL).PBB-P2

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Lunas (SKL) PBB-P2"