Pelayanan Tera / Tera Ulang di Kantor

  1. Permohonan Tera
  2. Alat yang akan ditera/tera ulang

  1. Pemohon Mengajukan UTTP ke kantor Unit Metrologi Legal (UML) untuk di tera/tera ulang (TTU) kepada pelaksana administrasi
  2. Pelaksana administrasi menerima UTTP & memeriksa ruang lingkup pelayanan. Jika masuk ruang lingkup maka meregister Pengajuan UTTP, memeriksa kelengkapan, mengecek visual,memberikan bukti order dan menyerahkan ke ruang TTU. Jika tidak maka UTTP dikembalikan kepada wajib TTU, diinventarisasi untuk di TTU melalui MoU atau Fasilitasi TTU;
  3. Para penera melakukan pengujian TTU, jika sesuai persyaratan maka UTTP dicap sah dan diserahkan ke Pelaksana adm. untuk SKHP. Jika batal maka UTTP dicap batal dan dikembalikan ke Wajib TTU
  4. Pelaksana administrasi mempersiapkan konsep SKHP sesuai data dari Penera
  5. Kepala Unit Metrologi Legal memeriksa dan menandatangani SKHP
  6. Pelaksana administrasi menerbitkan SKHP & Kwitansi tera /tera ulang, memberikan UTTP/SKHP kepada Wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU.
  7. Pemohon menerima SKHP dan Kwitansi tera / Tera Ulang.

30 Menit

Sesuai Syarat Teknis UTTP

Surat Keterangan Hasil Peneraan (SKHP)

  1. Melalui konsultasi langsung (datang langsung di kantor)
  2. Melalui email : dinasperdaganganbjn@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera / Tera Ulang di Kantor"