Permohonan Verifikasi Berkas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

  1. Bukti pembayaran SSPD.
  2. Foto copy KTP pemohon.
  3. Foto copy KK pemohon.
  4. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  5. Bukti pembayaran transaksi jual beli (bukti transfer/kwitansi).
  6. Surat pernyataan dari penjual dan pembeli.

  1. Wajib pajak datang dan mengambil nomor antrin pada mesin antrian yang tersedia.
  2. Wajib pajak duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju.
  3. Wajib pajak menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkaspada sistem.
  5. Jika lengkap, maka akan diberikan resi/jadwal pengambilan dokumen, jika tidak lengkap maka wajib pajak kembali untuk melengkapi berkas.
  6. Wajib pajak menunggu dirumah, dan kembali sesuai tanggal yang tertera di resi pengambilan dokumen.

Proses pengajuan permohonan, pengecekan berkas Verifikasi Berkas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) selama 3 hari

Tidak dipungut biaya

Verifikasi Berkas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bapenda.badungkab.go.id/verifikasi.BPHTB

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Verifikasi Berkas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan "