Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB – P2

  1. Surat Permohonan .
  2. Foto copy KTP pemohon.
  3. Sertifikat asli/fotocopy yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Foto Copy SPPT.
  5. Surat kuasa apabila dikuasakan.

  1. Wajib pajak datang dan mengambil nomor antrian pada mesin antrian yang tersedia.
  2. Wajib pajak duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju.
  3. Wajib pajak menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan menerima dan meneliti berkas permohonan.
  5. Jika lengkap, maka akan diberikan resi lebih bayar.

proses Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB – P2 selaam 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB – P2

https://www.lapor.go.id/
https://sidumas.badungkab.go.id/
https://badungkab.go.id/instansi/bapenda/aspirasi 
Kotak Saran
Call Centre (0361) 410370

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bapenda.badungkab.go.id/Permohonan.Pengembalian.Kelebihan.Pembayaran.PBB.–.P2

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB – P2"