Pengaduan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

No. SK: 56/PPPA-PPKB/2022

  1. KTP yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengisi formulir informasi data klien diajukan kebidang administrasi P2TP2A
  2. Petugas administrasi P2TP2A mencatat pada Buku Pengaduan
  3. Bidang administrasi P2TP2A mengajukan ke Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduuduk dan Keluarga Berencana Formulir informasi data kilen
  4. Mengadakan konseling dengan klien bersama Kadis PPPA PPKB didampingi Tim P2TP2A Kabupaten Jembrana
  5. Dari hasil konseling diberikan solusi untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi klien.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layananan Jasa Pengaduan

Apabila menemui kendala dan permasalahan bisa langsung menghubungi Dinas PPPA PPKB Kabupaten Jembrana, Jl Surapati No.1 Negara, Telp (0365) 41210 Ext 3244

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Kekerasan Dalam Rumah Tangga"