Permohonan Pembatalan Transaksi BPHTB

  1. Surat permohonan .
  2. Foto copy KTP pemohon.
  3. Surat pernyataan para pihak atas pembatalan transaksi BPHTB.
  4. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  5. Foto copy buku tabungan rekening BPD wajib pajak
  6. Bukti bayar SSPD asli

  1. Wajib pajak datang dan mengambil nomor antrian pada mesin antrian yang tersedia.
  2. Wajib pajak duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju.
  3. Wajib pajak menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan menerima dan melakukan penelitian berkas permohonan.
  5. Apabila data lengkap, wajib pajak diminta untuk menunggu proses pembatalan transaksi BPHTB.
  6. Wajib pajak dihubungi kembali melalui telepon oleh petugas pelayanan untuk menginformasikan bahwa dana sudah ditransfer ke rekening pemohon.

Proses pengecekan berkas terhadap Pembatalan Transaksi BPHTB selama 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Pembatalan Transaksi BPHTB

https://www.lapor.go.id/
https://sidumas.badungkab.go.id/
https://badungkab.go.id/instansi/bapenda/aspirasi 
Kotak Saran
Call Centre (0361) 410370

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bapenda.badungkab.go.id/Permohonan.Pembatalan.Transaksi.BPHT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembatalan Transaksi BPHTB"