Berkas Lengkap
Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) :
1,75 % Untuk Kendaraan Pribadi;
1 % Untuk Kendaraan Bermotor Umum;
0,5 % Kendaraan pemerintah/Polri/TNI/Sosial Keagamaan
/Lembaga Sosial/Pemda/Ambulance/Pemadam Kebakaran;
0,2 % Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar;
TARIF PAJAK PROGRESIF :
2,25 % Kepemilikan ke dua;
2,75 % Kepemilikan ke tiga;
3,25 % Kepemilikan ke empat;
3,75 % Kepemilikan ke lima dan seterusnya;
Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp. 100.000,- Roda 4 Rp. 200.000,-
Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) sebesar Roda 2 Rp. 60.000,- Roda 4 Rp. 100.000,-
Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru /ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp.225.000,- Roda 4 sebesar Rp.375.000,-
Kendaraan Bermotor Baru
Media Surat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store