Pengurusan Kendaraan Bermotor Baru

  1. 1) Perorangan yang diurus sendiri : a.Kartu Tanda Pengenal asli + 2 lembar fotocopy; 2) Perorangan yang tidak diurus sendiri : a.Kartu Tanda Pengenal asli + 2 lembar fotocopy Pemilik; b. 2 lembar fotocopy Kartu Tanda Pengenal pemberi Kuasa c.Surat Kuasa bermaterai cukup; 3) Untuk Badan Hukum : salinan Akte Pendirian + 2 lembar Fotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; 4) Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa, Bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
  2. Faktur
  3. Sertifikat uji type, sertifikat registrasi uji type (SRUT) , tanda bukti lulus uji type atau buku tanda bukti lulus uji berkala, sertifikat NIK(VIN) dan tanda pendaftaran type
  4. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin
  5. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan
  6. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

  1. Cek Fisik Kendaraan
  2. Penerimaan Dokumen
  3. Penelitian Dokumen
  4. Entry Data Kendaraan Baru
  5. Penetapan
  6. Pembayaran
  7. Pencetakan SKPD
  8. Pencetakan STNK dan TNKB
  9. Penyerahan SKPD, STNK dan TNKB

Berkas Lengkap

Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) :

 

1,75    %  Untuk Kendaraan Pribadi;

1        %  Untuk Kendaraan Bermotor Umum;

0,5      %  Kendaraan pemerintah/Polri/TNI/Sosial Keagamaan

/Lembaga Sosial/Pemda/Ambulance/Pemadam Kebakaran;

0,2      %  Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar;

 

TARIF PAJAK PROGRESIF :

2,25    %  Kepemilikan ke dua;

2,75    %  Kepemilikan ke tiga;

3,25    %  Kepemilikan ke empat;

3,75    %  Kepemilikan ke lima dan seterusnya;

 

Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp. 100.000,- Roda 4 Rp. 200.000,-

 

Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) sebesar Roda 2 Rp. 60.000,- Roda 4 Rp. 100.000,-

 

Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru /ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp.225.000,- Roda 4 sebesar Rp.375.000,-

 

Kendaraan Bermotor Baru

Media Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kendaraan Bermotor Baru "