Pelayanan Pembuatan Kartu Pedagang Produktif

  1. Foto Kopi KTP
  2. Foto Kopi Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Pedagang dari Desa / Kelurahan
  4. Form / Blanko Permohonan KPP

  1. Pemohon membawa dokumen persyaratan pembuatan kartu pedagang produktif ke kantor dinas perdagangan atau mall pelayanan publik.
  2. Berkas diterima oleh admin / petugas
  3. Dokumen diverifikasi dan memasukkan data ke system oleh tim verifikasi KPP
  4. Pengajuan SK kepada kepala Dinas dan penandatangan SK KPP oleh Kepala Dinas Perdagangan
  5. Pencetakan Kartu oleh petugas
  6. Petugas menyerahkan KPP kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Pedagang Produktif (KPP)

  1. Melalui konsultasi langsung (datang langsung di kantor)
  2. Melalui email : dinasperdaganganbjn@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Pedagang Produktif"