Standar Pelayanan Penebangan / Pemangkasan Pohon

  1. surat permohonan

  1. surat permohonan masuk ke Dinas
  2. berkas diterima oleh dinas, dicatat, kepala dinas mendisposisi ke bidang pengembangan kapasitas LH dan pertamanan
  3. bidang pengembangan kapasitas LH dan pertamanan menerima berkas yg telah di disposisi
  4. pengecekan lapangan
  5. setelah itu dibuatkan kajian teknis

surat masuk dicatat , di disposisi ke bidang yang menangani, lanjut ditindak lanjuti dengan survey ke lapangan dan dibuatkan kajian teknis

tidak ada  biaya

Permohonan penebangan /pemangkasan pohon

surat permohonan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store