Pelayanan Administrasi Surat Masuk

  1. Dokumen surat

  1. Masyarakat/Ormas/SKPD mengirim surat ke Dinas Perdagangan
  2. Pelaksana umum menerima surat masuk
  3. Pelaksana umum melakukan pencatatan surat masuk dalam buku register dan memberikan lembar disposisi
  4. Pelaksana umum memberikan surat kepada Kasubbag umum untuk melakukan pengecekan surat untuk ditindak lanjuti arah pengiriman surat sesuai substansinya
  5. Sekretaris Dinas memeriksa surat dan memberikan paraf untuk dinaikkan ke Kepala Dinas
  6. Kepala dinas memberikan disposisi surat masuk dan mengembalikan ke sekretaris dinas
  7. Sekretaris dinas menindak lanjuti disposisi pimpinan untuk diteruskan ke bidang dan dikembalikan ke kasubbag umum
  8. Kasubbag umum menerima disposisi dari sekdin dan pendistribusian ke bidang
  9. Pelaksana umum mendistribusikan surat yang telah terdisposisi ke bidang dengan buku ekspedisi.
  10. Surat diterima oleh bidang

5 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT MASUK

  1. Melalui konsultasi langsung
  2. Melalui email : dinasperdaganganbjn@gmail.com
  3. Melalui telepon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Surat Masuk"