Permohonan Pembatalan/Penghapusan PBB – P2

  1. Mengisi blangko permohonan.
  2. Foto copy KTP pemilik tanah.
  3. Foto copy KK pemilik tanah.
  4. Sertifikat asli/fotocopy yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  5. SPPT yang akan dihapus.
  6. SPPT yang sesuai dengan objek pajak.

  1. Wajib pajak datang dan mengambil nomor antrian pada mesin antrian yang tersedia.
  2. Wajib pajak duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju.
  3. Wajib pajak menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan formulir dan meregistrasi berkas.
  5. Apabila data lengkap, wajib pajak diminta untuk menunggu di rumah proses pengurangan PBB-P2.
  6. Wajib pajak kembali sesuai tanggal yang tertera di resi pengambilan dokumen.

proses pengajuan, verifikasi berkas untuk ditetapkan oleh pimpinan dalam Pembatalan/Penghapusan PBB – P2 selama 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Pembatalan/Penghapusan PBB – P2

https://www.lapor.go.id/
https://sidumas.badungkab.go.id/
https://badungkab.go.id/instansi/bapenda/aspirasi 
Kotak Saran
Call Centre (0361) 410370

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bapenda.badungkab.go.id/Permohonan.Pembatalan/Penghapusan.PBB.–.P2

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembatalan/Penghapusan PBB – P2"