Pelayanan Surat Tanda Pendaftaran Ulang ORSOS/Yayasan;

  1. Surat permohonan pendaftaran kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ;
  2. Fotokopi Izin sebelumnya ;
  3. Fotokopi Akta Notaris pendirian Orsos/Yayasan (legalisir) dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. NPWP Orsos/Yayasan ;
  5. Susunan pengurus Orsos/Yayasan lengkap (dilampiri dengan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, No HP masing-masing pengurus) ;
  6. Uraian Sumber dana dan Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan ;
  7. Surat Keterangan Domisili Orsos/Yayasan dari Kelurahan setempat (berlaku 1 (satu) tahun);
  8. Profil Orsos/Yayasan ;
  9. AD/ART Orsos/Yayasan ;
  10. Mengisi Form Registrasi dan Identifikasi Orsos/Yayasan.

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses , jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Surat Tanda Pendaftaran Ulang ORSOS/Yayasan;

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Pendaftaran Ulang ORSOS/Yayasan;

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak alamat Jl. Salak no. 51 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 465611
  3. Email :  dinsosp3a.kotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www.dinsos.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Dinas Sosial Kota Madiun
  6. Instagram : Dinas Sosial Kota Madiun
  7. Linkedin : Dinas Sosial Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Tanda Pendaftaran Ulang ORSOS/Yayasan;"