Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran PKB, SWDKLLJ Tahunan

  1. a. Perorangan yang diurus sendiri : 1. Kartu Tanda Pengenal asli + 2 lembar fotocopy; b. Perorangan yang tidak diurus sendiri : 1. Kartu Tanda Pengenal asli + 2 lembar fotocopy Pemilik; 2. 2 lembar fotocopy Kartu Tanda Pengenal pemberi kuasa; 3. Surat Kuasa bermaterai cukup; c. Untuk Badan Hukum : salinan Akte Pendirian + 2 lembar Fotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; d. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa Bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
  2. STNK asli + foto copy
  3. SKPD asli + foto copy
  4. KTP asli + foto copy

  1. Penerimaan Dokumen
  2. Penelitian Dokumen
  3. Penetapan
  4. Pembayaran
  5. Pencetakan SKPD
  6. Penyerahan STNK dan SKPD

Berkas Lengkap

Biaya Berdasarkan Pajak Kendaraan Bermotor

Pengesahan STNK dan Pembayaran PKB, SWDKLLJ Tahunan

Media Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran PKB, SWDKLLJ Tahunan "