Permohonan Pembetulan SPPT PBB – P2

  1. Mengisi blangko permohonan
  2. Foto copy KTP pemilik tanah.
  3. Foto copy KK pemilik tanah.
  4. Sertifikat asli /foto copy yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  5. SPPT yang akan dibetulkan.

  1. Wajib pajak datang dan mengambil nomor antrian pada mesin antrian yang tersedia.
  2. Wajib pajak duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju.
  3. Wajib pajak menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dan meregistrasi berkas.
  5. Jika lengkap, maka akan diberikan resi/jadwal pengambilan dokumen, jika tidak lengkap, maka wajib pajak kembali untuk melengkapi berkas.
  6. Wajib pajak daerah menunggu dirumah, dan kembali sesuai tanggal yang tertera di resi pengambilan dokumen.

Pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) selama 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)

https://www.lapor.go.id/
https://sidumas.badungkab.go.id/
https://badungkab.go.id/instansi/bapenda/aspirasi 
Kotak Saran
Call Centre (0361) 410370

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bapenda.badungkab.go.id/Permohonan.Pembetulan.SPPT.PBB.–.P2

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembetulan SPPT PBB – P2"