Permohonan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2

  1.  Mengisi blangko permohonan.
  2. Foto copy KTP pemilik tanah.
  3. Foto copy KK pemilik tanah.
  4. Sertifikat asli/foto copy yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  5. Foto copy SSPD BPHTB.

  1. Wajib pajak datang dan mengambil nomor antrian pada mesin antrian yang tersedia.
  2. Wajib pajak duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju.
  3. Wajib pajak menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan/ kebenaran berkas dan melakukan cek peta.
  5. Jika lengkap, maka akan diberikan resi/jadwal pengambilan dokumen, jika tidak lengkap, maka wajib pajak kembali untuk melengkapi berkas.
  6. Wajib pajak menunggu di.rumah, dan kembali sesuai tanggal yang tertera di resi pengambilan dokumen.

proses pengajuan, verifikasi berkas untuk ditetapkan oleh pimpinan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 selama 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2

https://www.lapor.go.id/
https://sidumas.badungkab.go.id/
https://badungkab.go.id/instansi/bapenda/aspirasi 
Kotak Saran
Call Centre (0361) 410370

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bapenda.badungkab.go.id/Permohonan.Surat.Pemberitahuan.Pajak.Terhutang.(SPPT).PBB-P2

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2"