Pelayanan Orang Terlantar

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan dari Kepolisian

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses , jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima layanan terkait orang terlantar

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Orang Terlantar

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak alamat Jl. Salak no. 51 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 465611
  3. Email :  dinsosp3a.kotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www.dinsos.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Dinas Sosial Kota Madiun
  6. Instagram : Dinas Sosial Kota Madiun
  7. Linkedin : Dinas Sosial Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Orang Terlantar"