Pelayanan Jasa/Sewa Alat Berat (Walles)

  1. 2. Membawa surat permohonan dengan mencantumkan: a. Jenis alat yang disewa; b. Alamat/lokasi; c. Identitas pemohon;

  1. 1. Pemohon membawa surat pemohonan dengan mencantumkan jenis alat yang disewa dilengkapi dengan lokasi/alamat serta identitas pemohon 2. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jembrana, Jl Surapati No 1 Negara 3. Survey lokasi penyewaan alat 4. Persetujuan sewa alat 5. Mobilisasi alat berat 6. Pengguna jasa membayar sewa alat berat sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku di Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Negara

1 (satu) hari kerja setelah permohonan masuk

 

1 (satu) hari kerja setelah persetujuan sewa alat

Maksimal 2 (dua) hari kerja setelah pekerjaan selesai

1. Walles Sakkai Rp. 800.000/hari

 

2. Walles Barata Rp.750.000/hari

 

3. Walles Baby Rp.300

Sewa Alat Berat/Walles

Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jembrana

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa/Sewa Alat Berat (Walles)"