Pengurusan Perpanjangan STNK Setelah 5 Tahun

  1. 1) Untuk Perorangan : Tanda jati diri yang sah + 2 lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup; 2) Untuk Badan Hukum : salinan Akte Pendirian + 2 lembar Fotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; 3) Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa Bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
  2. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
  3. BPKB asli + Foto copy
  4. STNK asli + Foto copy
  5. SKPD Asli + Foto copy
  6. KTP Asli + Foto copy

  1. Cek fisik kendaraan
  2. Penelitian Dokumen
  3. Entry Data Kendaraan
  4. Penetapan
  5. Pembayaran
  6. Pencetakan SKPD
  7. Pencetakan STNK dan TNKB
  8. Penyerahan STNK, SKPD dan TNKB

Berkas Lengkap

  • Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp. 100.000,- Roda 4 Rp. 200.000,-
  • Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) sebesar Roda 2 Rp. 60.000,- Roda 4 Rp. 100.000,-
  • Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurusan Perpanjangan STNK Setelah 5 Tahun

Media Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Perpanjangan STNK Setelah 5 Tahun "