Permohonan Surat Perjanjian Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Daerah

  1. Surat permohonan .
  2. Laporan keuangan perusahaan 3 bulan terakhir.
  3. Kronologis permasalahan perusahaan.

  1. Wajib pajak membawa permohonan mengangsur pajak dan kelengkapannya ke Bidang Penagihan.
  2. Wajib pajak menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan.
  3. Petugas pelayanan meregistrasi dan memverifikasi sesuai dengan kartu data.
  4. Apabila data lengkap, wajib pajak diminta untuk menunggu di rumah proses surat persetujuan atau penolakan permohonan angsuran.
  5. Wajib Pajak dihubungi kembali melalui telepon oleh petugas pelayanan untuk menerima Keputusan Penolakan atau Persetujuan Perjanjian Angsuran dan/atau Surat Persetujuan Penundaan Pembayaran.

proses pengajuan, verifikasi berkas untuk ditetapkan oleh pimpinan dalam Surat Perjanjian Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Daerah selama 4 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Perjanjian Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Daerah

https://www.lapor.go.id/
https://sidumas.badungkab.go.id/
https://badungkab.go.id/instansi/bapenda/aspirasi 
Kotak Saran
Call Centre (0361) 410370

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bapenda.badungkab.go.id/Permohonan.Surat.Perjanjian.Angsuran/Penundaan.Pembayaran.Pajak.Daerah

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Perjanjian Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Daerah"