Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. KTp asli disertakan jika pembaharuan
  3. Melampirkan surat kehilangan asli dari Kepolisian jika KTP asli hilang

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membaw berkas KTP el
  2. OPerator Mengkoreksi kelengkapan berkas KTP el
  3. Penerbitan surat pengangantar pencetakan KTP el
  4. Meneruskan Ke Camat
  5. Memberi Nomor rekomendasi dan menyerahkan ke petugas loket
  6. Menyerahkan ke Pemohon
  7. Menerima surat untuk diproses ke Dispenduk Capil

1. 1 Menit mengumpulkan berkas

2. 3 menit pengecekan berkas 

3. 10 menit Pengajuan Cetak KTP el 

4. 1 menit Cetak KTP

Tidak dipungut biaya

EKTP PErubahan Data

kecrowokangkung@gmail.com

jl.Soekartijo No.01 Desa Rowokangkung Kec.Rowokangkung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"