Petugas Pelayanan serahkan Surat Izin kepada Pemohon (+ 5 menit)
Cara penghitungan retribusi = Jumlah pemakaian (kali) x Tarif
a. Pemakaian siang hari (06.00 Wita sampai dengan 17.59 Wita)
1 kali Rp 500.000
b. Pemakaian malam hari (18.00 Wita sampai dengan 24.00 Wita)
1 kali Rp 750.000
Perizinan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store