Perizinan Pemakaian Gedung Ssasana Krida Budaya 24 Desember

  1. Blanko permohonan yang telah diisi oleh Pemohon (apabila pemohon merupakan perwakilan instansi maka harus ada stempel instansi)
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Surat Rekomendasi dari SKPD terkait.

  1. a. Pemohon memasukkan berkas permohonan lengkap ke Loket Pendaftaran b. Berkas diverifikasi oleh Petugas Loket, apabila telah sesuai dengan persyaratan maka akan diberikan Tanda Terima Berkas oleh Petugas Loket c. Diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi (SKR) d. Setelah izin terbit, Pemohon akan dihubungi melalui telepon e. Pemohon datang ke KP2T untuk membayar retribusi dan mengambil izinnya f. Apabila surat izin tidak diambil dalam periode tahun berjalan, maka Pemohon harus mengulang kembali proses pengajuan dari awal.

  1. Pemohon Mengajukan permohonan
  2. Petugas Pelayanan Cek berkas permohonan (±10 menit)
  3. Petugas Pelayanan melakukan Entry berkas permohonan yang sudah lengkap  (+ 5 menit)
  4. Apabila berkas tidak lengkap permohonan akan dikembalikan
  5. Kasi Perizinan memvalidasi berkas (±10 menit)
  6. Kasi Perizinan mengagendakan rapat/membuat surat undangan dan distribusi surat (±2 jam)
  7. Kepala Dinas menandatangani undangan rapat (+ 5 menit)
  8. Tim Kerja Teknis melakukan rapat teknis/penjelasan (+ 2 jam)
  9. Tim Kerja Teknis lakukan peninjauan lapangan (+ 4 jam)
  10. Buat Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL)  (+ 4 menit)
  11. Jika BAPL ditolak Petugas Pengelola menyusun surat penolakan permohonan izin (+ 15 menit)
  12. Kasi Perizinan Paraf surat penolakan (+ 5 menit)
  13. Kepala Dinas tanda tangan surat penolakan (+ 10 menit)
  14. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas penolakan kepada pemohon (+ 5 menit)
  15. BAPL diterima, Tim Kerja Teknis memuat rekomendasi dengan melampirkan Gambar situasi bangunan (+ s hari) dan melampirkan Surat Ketetapan Retribusi (SKR)
  16. Kasi Penetapan Retribusi menghitung dan menetapkan SKR (+ 15 menit) dan menyerahkan kepada pemohon
  17. Pemohon menerima SKR dari Kasi Penetapan Retribusi dan membayarkan retribusi melalui bendahara penerimaan/Teler Bank
  18. Bendahara Penerimaan/Teller Bank terima setoran dan beri bukti pembayaran (+ 15 menit)
  19. Petugas Pengelola buatkan naskah surat izin (+ 2 hari)
  20. Kasi Perizinan paraf surat izin(+ 30 menit)
  21. Kepala Dinas tanda tangan surat izin (+ 15 menit)

Petugas Pelayanan serahkan Surat Izin kepada Pemohon (+ 5 menit)

  1. Pemohon Mengajukan permohonan
  2. Petugas Pelayanan Cek berkas permohonan (±10 menit)
  3. Petugas Pelayanan melakukan Entry berkas permohonan yang sudah lengkap  (+ 5 menit)
  4. Apabila berkas tidak lengkap permohonan akan dikembalikan
  5. Kasi Perizinan memvalidasi berkas (±10 menit)
  6. Kasi Perizinan mengagendakan rapat/membuat surat undangan dan distribusi surat (±2 jam)
  7. Kepala Dinas menandatangani undangan rapat (+ 5 menit)
  8. Tim Kerja Teknis melakukan rapat teknis/penjelasan (+ 2 jam)
  9. Tim Kerja Teknis lakukan peninjauan lapangan (+ 4 jam)
  10. Buat Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL)  (+ 4 menit)
  11. Jika BAPL ditolak Petugas Pengelola menyusun surat penolakan permohonan izin (+ 15 menit)
  12. Kasi Perizinan Paraf surat penolakan (+ 5 menit)
  13. Kepala Dinas tanda tangan surat penolakan (+ 10 menit)
  14. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas penolakan kepada pemohon (+ 5 menit)
  15. BAPL diterima, Tim Kerja Teknis memuat rekomendasi dengan melampirkan Gambar situasi bangunan (+ s hari) dan melampirkan Surat Ketetapan Retribusi (SKR)
  16. Kasi Penetapan Retribusi menghitung dan menetapkan SKR (+ 15 menit) dan menyerahkan kepada pemohon
  17. Pemohon menerima SKR dari Kasi Penetapan Retribusi dan membayarkan retribusi melalui bendahara penerimaan/Teler Bank
  18. Bendahara Penerimaan/Teller Bank terima setoran dan beri bukti pembayaran (+ 15 menit)
  19. Petugas Pengelola buatkan naskah surat izin (+ 2 hari)
  20. Kasi Perizinan paraf surat izin(+ 30 menit)
  21. Kepala Dinas tanda tangan surat izin (+ 15 menit)
  22. Petugas Pelayanan serahkan Surat Izin kepada Pemohon (+ 5 menit)

Cara penghitungan retribusi = Jumlah pemakaian (kali) x Tarif

a. Pemakaian siang hari (06.00 Wita sampai dengan 17.59 Wita)

     1 kali                    Rp 500.000

b. Pemakaian malam hari (18.00 Wita sampai dengan 24.00 Wita)

          1 kali                    Rp 750.000

Perizinan

  1. Kegiatan penanganan pengaduan pelayanan perizinan dan non perizinan, adalah kegiatan penanganan pengaduan pelayanan perizinan dan non perizinan di Lingkungan DPMPTSPTK Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
  2. Pemohon menyampaikan pengaduan, melalui Tatap Muka atau Blanko Kritik dan Saran atau Website atau Telepon atau Faximile atau SMS atau Surat Pembaca, dll.
  3. Petugas Informasi dan Pengaduan mengadministrasi pengaduan di buku agenda
  4. Kepala Seksi (Kasi) memproses pengaduan
  5. Apabila pengaduan dapat ditindaklanjuti, Kasi membuat Berita Acara Pengaduan dan melaporkan kepada Kepala Dinas
  6. Petugas Informasi dan Pengaduan menyampaikan tindaklanjut pengaduan kepada Pemohon
  7. Apabila pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti, Kasi melaporkan pengaduan yang tidak dapat ditindaklanjuti kepada Kadis
  8. Kepala Dinas memerintahkan untuk segera dilakukan rapat Tim Teknis
  9. Tim Kerja Teknis melakukan peninjauan ke lapangan dan Rapat Tim Teknis
  10. Tim Kerja Teknis membuat Berita Acara Pengaduan dan meaporkannya kepada Kepala Dinas PMPTSPTK
  11. Petugas Informasi dan Pengaduan menyampaikan tindaklanjut pengaduan kepada Pemohon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store