Permohonan Porporasi Karcis/Permintaan Benda Berharga

  1. Surat permohonan order karcis/surat permintaan benda berharga.

  1. Wajib pajak datang dengan membawa permohonan order karcis ke Bidang Penetapan.
  2. Wajib pajak menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan.
  3. Petugas pelayanan mengecek permohonan dan ketersediaan karcis selanjutnya melakukan porporasi.
  4. Wajib pajak menerima karcis yang telah diporporasi.

15 menit per 1000 lembar

Tidak dipungut biaya

Porporasi Karcis/Permintaan Benda Berharga

https://www.lapor.go.id/
https://sidumas.badungkab.go.id/
https://badungkab.go.id/instansi/bapenda/aspirasi 
Kotak Saran
Call Centre (0361) 410370

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bapenda.badungkab.go.id/Permohonan.Porporasi.Karcis/Permintaan.Benda.Berharga

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Porporasi Karcis/Permintaan Benda Berharga"