Permohonan Keberatan Pembayaran Pajak Daerah

  1. Surat permohonan keberatan pajak disertai dengan alasan – alasan yang jelas kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Foto copy SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN.
  3. SSPD sebagai tanda bukti pembayaran.
  4. Laporan keuangan perusahaan dan bukti pendukung lainnya.
  5. Diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal
  6. SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN diterbitkan.

  1. Wajib pajak datang dengan membawa surat keberatan beserta lampirannya ke Bidang Penetapan.
  2. Wajib pajak menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  3. Petugas pelayanan meregistrasi dan memverifikasi berkas.
  4. Wajib pajak dihubungi kembali melalui telepon oleh petugas untuk menerima Surat Keputusan Keberatan Pembayaran Pajak dari Bupati.

proses pengajuan, verifikasi berkas untuk ditetapkan oleh pimpinan dalam Keberatan Pembayaran Pajak Daerah

Tidak dipungut biaya

Keberatan Pembayaran Pajak Daerah

https://www.lapor.go.id/
https://sidumas.badungkab.go.id/
https://badungkab.go.id/instansi/bapenda/aspirasi 
Kotak Saran
Call Centre (0361) 410370

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bapenda.badungkab.go.id/Permohonan.Keberatan.Pembayaran.Pajak.Daerah

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Keberatan Pembayaran Pajak Daerah"