Prosedur Pemberian Dana Pemanfaatan Pekarangan

  1. NPWP Kelompok
  2. Buku Tabungan
  3. Rencana Kerja Anggaran Kelompok (RKA)
  4. Proposal

  1. Kelompok Tani mengajukan proposal beserta NPWP Kelompok, Buku tabungan dan RKA Kelompok ke Dinas.
  2. Kelompok Tani yang berjumlah minimal 30 Orang tersebut terdaftar di SIMLUHTAN berdasarkan data poposal dinas dimana pekarangan dianggap layak.
  3. Perwakilan Kelompok Tani datang ke Dinas membawa surat permintaan pencairan dana.
  4. Dinas mengeluarkan surat rekomendasi ke bank terkait untuk melakukan pencairan.
  5. Kelompok dapat melakukan pencairan dana berdasarkan RKA.

Dalam satu minggu dilakukan pemantauan kembali terlebih dahulu perkarangan kelompok tani. Apakah perkarangan layak diberikan dana atau tidak. Setelah memiliki data perkarangan petani yang diajukan maka menyiapkan proposal ajuan ke Provinsi dari Dinas. Surat Provinsi akan turun ke dinas lalu dinas menyerahkan dana. 

Tidak ada biaya

Dana untuk kelompok Tani untuk Memanfaatkan Perkarangan

Tidak Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pemberian Dana Pemanfaatan Pekarangan"