Dalam satu minggu dilakukan pemantauan kembali terlebih dahulu perkarangan kelompok tani. Apakah perkarangan layak diberikan dana atau tidak. Setelah memiliki data perkarangan petani yang diajukan maka menyiapkan proposal ajuan ke Provinsi dari Dinas. Surat Provinsi akan turun ke dinas lalu dinas menyerahkan dana.
Tidak ada biaya
Dana untuk kelompok Tani untuk Memanfaatkan Perkarangan
Tidak Ada
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store