Standar Pelayanan penerbitan Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)

  1. Surat pemohonan
  2. Fotocopy akta dan pengesahan pendirian/perubahan sebagai badan hukum dari instansi yg berwenang
  3. Daftar riwayat hidup penanggungjawab LPK, Foto copy KTP, Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  4. Foto copy NPWP nama lembaga
  5. Foto copy tanda bukti pemilikan / sewa sarana dan prasarana minimal 3 (tiga) tahun
  6. Keterangan domilisi LPK
  7. Profil LPK yg di tandatangani penanggungjawab LPK : a. Struktur dan uraian tugas b. Daftar riwayat hidup instruktur dan sertifikat kompetensi c. Program kerja LPK dan rencana pembiayaan 3 tahun d. Program pelatihan berbasis kompetensi e. Kapasitas pelatihan per tahun f. Daftar sarana dan prasarana

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan rekomendasi izin pendirian lembaga pelatihan kerja (LPK) dengan ditujukan kepada Kepala Dinas perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro
  2. Staff Menerima permohonan izin LPK dan meminta berkas persyaratan untuk dilakukan pemeriksaan berkas, jika tidak sesuai maka dikembalikan
  3. Staff mengajukan SPT untuk melakukan varifikasi lapangan
  4. Staff melakukan survey lapangan untuk memverifikasi fasilitas & persyaratan sesuai berkas persyaratan
  5. Staff membuat laporan survey lapangan (pasal 6 ayat 1), laporan dilengkapi dengan foto-foto terkait fasilitas kantor / peralatan, jika hasil survey tidak sesuai dengan berkas persyaratan maka ditolak dan diinformasikan ke pemohon
  6. Staff membuat dokumen draft izin LPK sesuai berkas dan hasil survey lapangan
  7. Kasi Pengembangan SDM melakukan verifikasi dokumen izin LPK, Memberikan paraf dokumen Izin LPK
  8. Kepaal Bidang Pengambangan dan Penempatan Tenaga Kerja melakukan verifikasi dokumen izin LPK, Memberikan paraf dokumen izin LPK
  9. Kepala Dinas Menyetujui dokumen izin pendirian LPK
  10. Staff melakukan penomoran perizinan LPK, penomoran dokumen ke bagian sekretariat
  11. Staff menyerahkan perizinan LPK

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi izin pendirian LPKS

  1. Langsung ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro
  2. Melalui e-mail :dinperinaker.bojonegoro@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan penerbitan Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)"