Izin operasional rumah sakit pemerintah dan swasta

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy KTP penanggungjawab
  3. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Rekomendasi teknis dari instansi terkait
  5. Foto copy situ
  6. NPWP
  7. Daftar sarana dan peralatan

  1. Datang sendiri ke kantor Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan tidak boleh diwakili
  2. Membawa semua persyaratan yang telah ditentukan
  3. Melapor kepada petugas, untuk mendapat petunjuk

1.pemohon datang ke bagian informasi membawa kelengkapan berkas = 15             menit 

2.Bagian proses mempelajari dan memvalidasi  berkas pemohon  dan

   memberikan resi penerimaan berkas = 45 menit 

3.Bagian proses pengelola pembuatan izin/sk = 1 hari 

4.Proses pemeriksaan oleh kabid perizinan dan penandatanganan oleh  kepala

   dinas = 30 menit 

5. Registrasi dan pengarsipan = 10 menit 

6. Petugas penerimaan menerima resi penerimaan berkas dan memberikan  surat

    izin/sk kepada pemohon. 

Tidak dipungut biaya

Izin operasional rumah sakit pemerintah dan swasta

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin operasional rumah sakit pemerintah dan swasta "