Pelayanan Konsultasi Akuntabilitas dan Reformasi Birokrasi

  1. Pemohon menyampaikan permohonan konsultasi Akuntabilitas dan Reformasi Birokrasi dapat disampaikan secara langsung maupun melalui media elektronik (WA, SMS, Email, dan Website)
  2. Permohonan konsultasi dalam bentuk surat ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Badung u.p. Bagian Organisasi
  3. Materi permohonan konsultasi minimal memuat : a. materi konsultasi, b. jadwal/waktu konsultasi, c. nomor kontak person yang dapat dihubungi, d. khusus untuk surat elektronik, agar menyampaikan secara jelas identitas pemohon.

  1. Pemohon menyampaikan permohonan konsultasi Akuntabilitas dan Reformasi Birokrasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Badung u.p. Bagian Organisasi Setda Kab. Badung
  2. Pemohon menunggu klarifikasi materi yang akan dikonsultasikan serta jadwal/waktu dan tempat konsultasi dari Bagian Organisasi Setda Kab. Badung
  3. Pemohon mendapatkan klarifikasi materi yang akan dikonsultasikan serta jadwal/waktu dan tempat konsultasi dari Bagian Organisasi Setda Kab. Badung
  4. Pemohon melaksanakan konsultasi Akuntabilitas dan Reformasi Birokrasi dengan Bagian Organisasi Setda Kab. Badung

setelah surat diterima, didisposisi dan ditetapkannya materi, jadwal/waktu dan tempat konsultasi

Gratis

Konsultasi Akuntabilitas dan Reformasi Birokrasi

  1. (0361) 9009333 ext. 1325 (Kasubbag Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi Bagian Organisasi Setda Kab. Badung)
  2. www.badungkab.go.id ( Lapor SP4N)
  3. kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Akuntabilitas dan Reformasi Birokrasi "