Kajian Teknis IPAL

  1. Membawa fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Membawa fotocopy notifikasi dari OSS
  3. Membawa Surat pernyataan kesanggupan dari OSS
  4. Membawa Fotocopy Izin Usaha dari OSS
  5. Membawa Fotocopy Izin Komersial/Operasional dari OSS
  6. Membawa Fotocopy Izin Lokasi yang sudah efektif dari OSS
  7. Membawa Fotocopy Izin Lingkungan yang sudah efektif dari OSS
  8. Membawa Fotocopy IPPT
  9. Membawa kajian teknis dampak pembuangan limbah berupa DED IPAL, gambar alur proses sumber-sumber limbah, dan nota perhitungan desain teknis IPAL
  10. Membawa fotocopy IMB Instalasi Pengolahan Air Limbah
  11. Membawa fotocopy Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA)
  12. Membawa surat rekomendasi teknis dari menteri untuk permohonan pemanfaatan air limbah tertentu
  13. Membawa profil usaha/kegiatan
  14. Membawa fotocopy KTP yang masih berlaku (Surat kuasa pengurusan izin dan KTP jika diurus orang lain)
  15. Melampirkan foto titik penataan pada inlet dan outlet IPAL
  16. Melampirkan hasil uji laboratorium inlet dan outlet IPAL 6 bulan berturut-turut
  17. Melampirkan proses pemisahan air limbah dengan air hujan, waktu dan volume pembuangan air limbah
  18. Melampirkan surat keterangan dari kepala desa/lurah mengenai badan air penerima
  19. Melampirkan foto alat ukur debit pada inlet dan outlet IPAL
  20. Melampirkan SOP IPAL dan SOP tanggap darurat IPAL
  21. Melampirkan surat pernyataan tidak melakukan proses pengenceran, pembuangan limbah sekaligus dan membuang limbah yang melebihi baku mutu

  1. Pemohon melakukan pengajuan permohonan kajian teknis IPAL melalui DPMPTSPTK
  2. Petugas melakukan verifikasi administrasi terkait kelengkapan berkas yang dipersyaratkan
  3. Tim kajian teknis akan melakukan survey lapangan
  4. Tim akan membuat kajian teknis izin pembuangan air limbah
  5. Pemohon dapat mengambil kajian teknis izin pembuangan air limbah di DPMPTSPTK

Melakukan permohonan kajian teknis IPAL 1 hari

Melakukan verifikasi administrasi 1 hari

Melakukan penjadwalan survey lapangan 1 hari

Survey lapangan 1 hari

Membuat kajian teknis IPAL 5 hari

Meminta persetujuan dan tangan tangan atasan 1 hari

Melakukan registrasi kajian teknis yang disetujui 1 hari

Membawa berkas ke DPMPTSPTK untuk diserahkan ke pemohon 1 hari

-

Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store