Pengurusan Kendaraan STNK Rusak / hilang

  1. 1) Untuk Perorangan : Tanda jati diri yang sah + 2 lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup; 2) Untuk Badan Hukum : salinan Akte Pendirian + 2 lembar Fotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; 3) Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa Bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
  2. Surat Keterangan pengecekan pada bagian / urusan blokir
  3. BPKB asli + Foto copy
  4. Surat Keterangan hilang dari kepolisian
  5. Bukti hasil publikasi melalui media
  6. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

  1. Cek fisik kendaraan;
  2. Penerimaan Dokumen
  3. Penelitian Dokumen
  4. Entry Data Kendaraan
  5. Penetapan
  6. Pembayaran
  7. Pencetakan SKPD
  8. Pencetakan STNK
  9. Penyerahan SKPD dan STNK

Berkas Hilang

Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp. 100.000,- Roda 4 Rp. 200.000

Pengurusan Kendaraan STNK Rusak / hilang

Media Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kendaraan STNK Rusak / hilang "