Layanan Peliputan dan Publikasi Media Elektronik (TV)

  1. Surat permohonan peliputan dan publikasi media elektronik (TV)
  2. Surat permohonan paling lambat diterima 3 (tiga) hari sebelum acara

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan peliputan dan publikasi media elektronik (TV) ke Sekretaris Daerah Kabupaten Badung u.p. Kepala Bagian Humas
  2. Pemohon menunggu konfirmasi dari Bagian Humas
  3. Pemohon mendapatkan konfirmasi dari Bagian Humas
  4. Pemohon menerima pihak ketiga (rekanan) yang ditunjuk oleh Bagian Humas untuk melaksanakan peliputan pada saat kegiatan berlangsung
  5. Pemohon melihat langsung rilis berita pada media elektronik (TV)

setelah surat diterima dan terdisposisi

Gratis

Peliputan dan Publikasi Media Elektronik (TV)

  1. (0361) 9009333 Ext. 1148
  2. Website : www.badungkab.go.id ( Lapor SP4N)
  3. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peliputan dan Publikasi Media Elektronik (TV) "