Peliputan dan Publikasi Media Online/Website/Media Sosial

  1. Surat permohonan dari perangkat daerah dan masyarakat
  2. Surat permohonan minimal telah diterima 3 (tiga) hari kerja sebelum acara

  1. Pemohon bersurat mengajukan permohonan peliputan media online/ website/medsos ke Sekretaris Daerah Kabupaten Badung u.p. Kepala Bagian Humas
  2. Pemohon menunggu konfirmasi dari Bagian Humas
  3. Pemohon mendapatkan konfirmasi dari Bagian Humas
  4. Pemohon menerima petugas yang ditunjuk oleh Bagian Humas untuk melaksanakan peliputan pada saat kegiatan berlangsung
  5. Pemohon melihat langsung rilis berita pada media online/website/medsos

setelah surat diterima dan terdiposisi

Gratis

Peliputan dan Publikasi Media Cetak/Online/ Medsos

  1. (0361) 9009333 Ext. 1148
  2. Website : www.badungkab.go.id ( Lapor SP4N)
  3. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peliputan dan Publikasi Media Online/Website/Media Sosial "